Rabu 31 Mar 2021 14:43 WIB

Demokrat Sejak Awal Yakin Pemerintah Tolak KLB Deli Serdang

Demokrat menegaskan sejak awal pelaksanaan KLB Demokrat sudah tak penuhi syarat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyambut baik putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang. Didik mengatakan, sejak awal Partai Demokrat sudah yakin bahwa pemerintah melalui Kemenkumham akan menolak permohonan pendaftaran kubu KLB Deli Serdang.

"Loud and clear pernyataan pers yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly. Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun," kata Didik dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Rabu (31/3). 

Baca Juga

Didik menjelaskan, sejak awal pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sudah tidak memenuhi syarat. Dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34 Tahun 2017, Didik memandang mustahil bagi kubu KLB bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan-keputusan KLB tersebut Inkonstitusional dan ilegal. 

Kemudian berdasar standing hukum di UU Partai Politik dan Permenkumham 34 Tahun 2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum, Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB. Anggota Komisi III itu mengatakan, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumhan tidak mungkin akan menafsirkan UU, lantaran hal tersebut bukan kewenangannya. 

"Dalam konteks itulah karena ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit, maka demi hukum saya sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka," jelasnya.

Baca juga : KLB Demokrat Ditolak, AHY: Terima Kasih Presiden Jokowi

Didik menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, maka semakin nyata dan jelas bahwa AD/ART yang dianggap sah oleh kubu Moeldoko untuk menyelenggarakan KLB bukanlah AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, serta sudah diumumkan dalam Berita Negara.

"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB adalah Inkonstitusional dan Illegal; Dan demi hukum tidak ada pemerintah dimanapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3). 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement