Rabu 31 Mar 2021 15:43 WIB

Pelanggaran HAM pada Laskar FPI, Polisi: Publik akan Tahu

Meski sudah ada pihak terlapor, tapi Polri masih belum juga menetapkan tersangka.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih belum ada perkembangan signifikan. Lagi-lagi pihak kepolisian hanya memastikan, bahwa masyarakat akan mengetahui penyelesaian kasus hukum tersebut.

"Penyidik masih menuntaskan tugasnya. Nanti, suatu saat pun rekan-rekan pasti tahu, publik akan tahu sejauh mana penyelesaian daripada kasus-kasus tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3).

Kemudian terkait belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak-pihak terlapor, Rusdi juga menyampaikan, masih dalam proses. Menurut dia, saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Karena dengan barang bukti tersebut, penyidik akan mengkonstruksi kejadian pelanggaran HAM yang merenggut nyawas sejumlah Laskar FPI tersebut.

"Sehingga kejadian itu terang benderang  baru tentukan siapa tersangkanya, prosesnya seperti itu. Rekan-rekan harus pahami itu, barbuk dikumpulkan, dikonstruksi kembali, perkara menjadi terang," ungkap Rusdi.