Aktor AS dihadirkan saat ungkap kasus artis pengguna narkotika di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Aktor AS dihadirkan saat ungkap kasus artis pengguna narkotika di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Aktor AS dihadirkan saat ungkap kasus artis pengguna narkotika di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Aktor AS dihadirkan saat ungkap kasus artis pengguna narkotika di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Barang bukti narkotika diperlihatkan saat ungkap kasus Artis pengguna Narkotika di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (kanan) dan Kasat Reserse Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga (kiri) memperlihatkan barang bukti saat ungkap kasus artis pengguna narkotika di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor AS dihadirkan saat ungkap kasus artis pengguna narkotika di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3). Aktor AS kembali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika di apartemen Kalibata City. Bersama Agung, ditangkap juga dua tersangka lainnya berinisial RS dan RR di kontrakan kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.
Sebelumnya AS pernah ditangkap dengan kasus serupa pada tahun 2019 dan bebas pada bulan Oktober 2020. Ketiga tersangka, yakni AS, RS dan RR dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.
sumber : Republika
Advertisement