REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Pernyataan ditolaknya kepengurusan Moeldoko ditegaskannya sebagai bentuk tak adanya dualisme di internal partai.
"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat, sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3).
Ia berterima kasih kepada Kementerian Hukum dam HAM (Kemenkumham) yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Menurutnya, itu merupakan bentuk pemerintah yang objektif, adil, dan bekerja sesuai hukum.
AHY juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menunaikan janjinya yang memastikan pemerintah menegakkan hukum dengan benar dan adil. Khususnya dalam melihat tidak legalnya hasil KLB yang menunjuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo," ujar AHY.
Tak lupa, ia berterima kasih kepada pengurus, kader, simpatisan, dan pendukung Partai Demokrat yang tetap solid di bawah kepemimpinannya. Pernyataan ditolaknya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, disebutnya menjadi momentum partai berlambang bintang mercy itu bangkit.
"Momentum bagi kita untuk bisa bangkit kembali, hindari fitnah dan sampaikan pendapat terutama di media sosial secara bertanggung jawab," ujar AHY.
"Kemenangan" ini diimbaunya untuk tak dirayakan secara berlebihan oleh seluruh kader. AHY mengatakan, Demokrat sebagai partai yang cerdas harus tetap santun, rendah hati, dan mawas diri.
"Kita ingin terus melanjutkan perjuangan terus kuatkan silaturahmi dan kolaborasi kita juga, tentunya dengan segenap masyarakat sipil dan segenap elemen bangsa," ujar putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna lagi.