REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Mei-Juni 2021. Sedangkan pelaksanaan seleksi PPPK akan dilakukan dengan tiga tahap.
"Tahap I pada Agustus 2021, tahap II pada Oktober 2021, tahap III pada Desember 2021," kata Suharmen yan dikutip dari situs resmi BKN.go.id Rabu (31/3).
Dia mengatakan, untuk persiapan proses pendaftaran PPPK guru, portal pendaftaran sistem seleksi calon ASN (SSCASN) akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk integrasi nomor induk kependudukan (NIK).
Dikatakan dia, integrasi data dilakukan pada pengecekan data nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), integrasi data akreditasi program studi/universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar, dan terhubung dengan data pokok pendidikan (dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termausk juga data guru agama di sekolah umum secara terintegrasi.
Suharmen mengatakan, khusus untuk proses seleksi PPPK guru, setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak tiga kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dari Kemendikbud.
"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB dengan berdasarkan pada Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK," kata Suharmen.
Dia juga mengingatkan, agar pada saat penetapan nomor induk PPPK, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing masing instansi diminta untuk segera menyiapkan SK pengangkatannya. Tujuannya, agar setelah diterbitkan SK pengangkatan oleh PPK, para PPPK dapat segera mendapatkan gaji PPPKnya.
Selain itu, proses penetapan NI PPPK tahap I yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan KemenPANRB, yakni di antaranya dari 49.725 usul yang masuk ke BKN, BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 49.178 atau 98,9 persen.
"Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100 persen, hal ini dikarenakan terdapat beberapa catatan yang belum bisa ditetapkan di antaranya karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi honorer, menginjak batas usia pensiun dan juga terkena hukuman disiplin," katanya.