REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Masyarakat Papua Natalius Pigai menyikapi soal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yang saat ini tengah dibahas oleh panitia khusus (pansus) otsus Papua di DPR. Dia mengeklaim bahwa masyarakat Papua tak akan pernah akui otsus Papua.
"Legitimasi rakyat sudah sangat lemah, maka pansus apa pun atau undang-undang apa pun tidak akan diterima rakyat. Pemerintah silakan saja bentuk pansus atau revisi otsus, tapi melalui petisi rakyat Papua sudah menolak otsus dilanjutkan," kata Pigai kepada Republika.co.id, Rabu (31/3).
Pigai mengungkapkan, UU Otsus Papua yang telah berlangsung selama 20 tahun dalam implementasinya dinilai belum efektif dan efisien. Karena itu, kata Pigai, berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan undang-undang otsus, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua tersebut.
Menurut dia, melanjutkan status otonomi khusus Papua dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.
"Kebijakan seperti itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua," ucapnya.
Mantan komisioner Komnas HAM tersebut merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua pada 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Menurutnya, sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan perppu terkait Papua. Karena itu, dia sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.
"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," ungkapnya.