REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mempersilakan kubu Moeldoko atau pengusung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan oleh kementerian terkait tidak sah menurut undang-undang.
"Kalau merasa AD/ART tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (31/3).
Yasonna menegaskan dari awal Kemenkumham akan bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan yang terjadi di tubuh partai berlambang mercy tersebut. Penolakan permohonan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko tersebut dikarenakan beberapa hal, di antaranya perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Padahal, kementerian terkait telah memberikan tenggat waktu dan pemberitahuan melalui surat, tetapi syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara. Selain itu, adanya argumen-argumen menyangkut AD/ART yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, Yasonna menegaskan Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai dan menyerahkannya ke pengadilan.
"Kami tidak berwenang untuk menilai dan biarlah itu menjadi ranah pengadilan," ujar Yasonna.
Pada kesempatan itu, menteri yang juga kader PDIP tersebut menyayangkan adanya pihak-pihak yang menuding pemerintah campur tangan dan ingin memecah belah partai politik.