Rabu 31 Mar 2021 19:27 WIB

Mitra Tani Gelar Pasar Cabai Rawit Murah Rp 32 Ribu per Kg

Kementan gelar pasar cabai rawit murah di 57 titik di Jabodetabek

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melayani pembeli cabai saat Gelar Cabai Murah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian di Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Dalam rangka menekan harga cabai dipasaran Kementan membuka kembali pasar murah di 34 lokasi di Jakarta, Bogor dan Bekasi, dengan menjual cabai rawit dengan harga Rp38000 per setengah kilogram dan Rp75000 per satu kilogram.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas melayani pembeli cabai saat Gelar Cabai Murah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian di Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Dalam rangka menekan harga cabai dipasaran Kementan membuka kembali pasar murah di 34 lokasi di Jakarta, Bogor dan Bekasi, dengan menjual cabai rawit dengan harga Rp38000 per setengah kilogram dan Rp75000 per satu kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi kegiatan gelar pangan murah (GPM) cabai rawit merah oleh Kementan melalui Pasar Mitra Tani (PMT/TTIC) sejak 8 hingga 30 Maret 2021 di 57 titik di wilayah Jabodetabek, kembali dilakukan di 25 wilayah di Jakarta, Depok, dan Bogor dengan harga khusus Rp 32.000 per kg. Harga khusus karena sangat jauh berbeda dengan harga di eceran DKI Jakarta yang masih diatas Rp 100 ribu per kg.

Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi mengatakan, sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pangan, gelar pangan murah untuk mengantisipasi kenaikan kebutuhan jelang Ramadhan dan idul Fitri akan terus dilakukan. Termasuk cabai rawit merah yang sampai akhir Maret masih terpantau tinggi hampir disemua wilayah.

"Permintaan kebutuhan pangan tentu akan meningkat jelang Puasa sampai Idul Fithri, namun itu kita antisipasi dengan gelaran pangan murah. Termasuk saat ini kita lanjutkan GPM cabai rawit merah dengan harga khusus Rp 32 ribu per kg agar harga segera turun dan stabil," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa ketersediaan pangan terutama 11 komoditas pangan pokok/strategis yang dipantau pemerintah dalam kondisi yang aman dan terkendali.