Rabu 31 Mar 2021 19:43 WIB

Dewan Keamanan PBB Kecam Pengeboman Gereja Katedral Makassar

DK PBB turut menyampaikan bela sungkawa kepada Pemerintah Indonesia dan para korban

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Sejumlah kendaraan melintas di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021). Sejumlah ruas jalan di sekitar gereja mulai dibuka setelah sebelumnya ditutup pascaledakan bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu (28/3/2021) di depan gereja tersebut.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Sejumlah kendaraan melintas di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021). Sejumlah ruas jalan di sekitar gereja mulai dibuka setelah sebelumnya ditutup pascaledakan bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu (28/3/2021) di depan gereja tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutuk pengeboman Gerja Katedral Makasar. Pernyataan DK PBB menyebut pengeboman sebagai serangan teroris keji dan pengecut.

Dalam pernyataan tersebut, DK PBB turut menyampaikan bela sungkawa kepada Pemerintah Indonesia dan para korban bom di Gereja Katedral Makassar. 

Baca Juga

"Agar seluruh pelaku yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata pernyataan DK PBB dalam rilis pers Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (31/3).

DK PBB juga menegaskan kembali bahwa segala bentuk tindakan terorisme adalah kriminal dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari apapun motivasi mereka. Perhatian dunia internasional terhadap aksi teror di Indonesia menunjukkan bahwa tindakan terorisme merupakan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan dunia.

Hal itu membuat kerja sama antarnegara untuk melawan hal tersebut mutlak diperlukan. Indonesia akan terus bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk mengatasi ancaman terorisme secara komprehensif baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun mempromosikan nilai toleransi dan moderasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement