Rabu 31 Mar 2021 20:17 WIB

Perlukah Sanksi Bagi Masyarakat yang Tetap Nekat Mudik?

Meski resmi dilarang, 27,6 juta orang diprediksi akan tetap mudik pada tahun ini.

Red: Andri Saubani
Pengunjung berjalan di Terminal 1 A, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pemerintah resmi melarang mudik pada musim libur Lebaran pada tahun ini. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Pengunjung berjalan di Terminal 1 A, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pemerintah resmi melarang mudik pada musim libur Lebaran pada tahun ini. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Rahayu Subekti, Febrianto Adi Saputro

Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik pada musim libur Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021. Namun, Satgas Penanganan Covid-19 memperkirakan, ada 11 persen masyarakat yang akan tetap mudik.

Baca Juga

"Dari data-data yang telah dikumpulkan Kementerian Perhubungan kalau tidak ada larangan mudik diperkirakan 33 persen warga akan pulang kampung atau mudik tapi kalau ada larangan mudik tetap saja ada yang nekad pulang yaitu sekitar 11 persen," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo di sela mendampingi Wapres meninjau vaksinasi di Kalimantan Tengah, Selasa (30/3).

Karena itu, Doni menegaskan kebijakan pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 antardaerah.

Sebab, pengalaman selama pandemi Covid-19, adanya mobilitas masyarakat selama liburan meningkatkan kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Pengalaman kita setahun terakhir, setiap liburan panjang pasti diikuti kasus harian meningkat, kasus aktif tinggi, keterisian RS yang juga semakin tinggi, termasuk angka kematian atau gugurnya para dokter dan tenaga kesehatan," kata Doni.

Doni mengatakan, pemerintah tidak ingin kasus Covid-19 yang saat ini mengalami tren penurunan kembali meningkat pasca-Lebaran. Ia mengatakan, pengalaman larangan bepergian selama libur panjang terbukti dapat mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat tentang bahaya mudik jika tetap dilakukan.

"Keputusan pemerintah melarang mudik, titik. Jadi tidak ada embel-embel lain, mohon kerja sama seluruh pihak di mana pun berada mengimbau masyarakat untuk tidak mudik," katanya.

Pernyataan Doni sejalan dengan survei yang digelar Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (29/3) mengatakan, berdasarkan survei tersebut tetap akan ada masyarakat yang pergi menuju kampung halaman meski mudik resmi dilarang.

"Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/3).

Estimasi tersebut dengan tujuan daerah mudik paling banyak yakni Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen. Jika dilihat dari persentasenya, saat mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik. Sementara, 11 persen sisanya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri," ungkap Budi.

 

photo
Dilarang mudik - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement