Kamis 01 Apr 2021 00:15 WIB

Oknum Kades Pesta Sabu Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara 

NA dan sejumlah orang terlibat terlibat dalam pesta sabu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (kedua kiri)
Foto: ANTARA/Humas Polresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang menetapkan oknum kepala desa (kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial NA (49 tahun) sebagai tersangka penggerebekan pesta narkoba. NA dan sejumlah orang yang terlibat lainnya dalam kasus tersebut terancam hukuman puluhan tahun penjara. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan, selain NA, pihaknya juga menangkap lima orang rekannya, yakni JS (43 tahun), MH (31 tahun), KA (31 tahun), dan SA (42 tahun), serta AND (37 tahun). AND diketahui merupakan pemasok narkotika jenis sabu yang dinikmati oleh para tersangka.

"Tersangka NA kami tangkap bersama lima temannya saat pesta narkoba jenis sabu," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (31/3). 

Dalam penggerebekan yang diketahui dilakukan pada Jumat (19/3) tersebut, Wahyu menyampaikan, pihak kepolisian menemukan satu paket alat hisap sabu terdiri satu buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral. Selain itu juga mengamankan satu buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, satu paket alat hisap sabu yang terdiri dari satu buah bong yang terbuat dari bekas botol air zam-zam. 

"Juga diamankan sebuah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram," terangnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyu.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement