Rabu 31 Mar 2021 21:52 WIB

Hutan Taman Nasional Way Kambas Terbakar

Api baru bisa dikuasai pada Rabu malam sekira pukul 19.00 WIB

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Gita Amanda
Pusat Konservasi gajah di Way Kambas, Lampung (ilustrasi)
Foto: Republika
Pusat Konservasi gajah di Way Kambas, Lampung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebagian kecil hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung terbakar pada Rabu (31/3) siang. Api baru bisa dikuasai pada Rabu malam sekira pukul 19.00 WIB, setelah petugas berhasil menguasai wilayah perluasan kebakaran.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Republika.co.id dari warga di Way Jepara, Lampung Timur, Rabu (31/3) malam, api mulai menjalar dan memakan tanaman liar di kawasan TNWK siang hari. Pada hari itu, kondisi cuaca memang panas disertai angin kencang.

Menurut Susanto (43 tahun), warga Way Jepara, informasi adanya kebakaran hutan TNWK menjadi pembicaraan warga pada Rabu petang. “Kami dapat kabar dari warga dekat hutan kalau ada kebakaran hutan. Api memang terlihat membesar, karena cuaca panas dan angina kencang,” katanya.

Ia mengatakan, beberapa hari terakhir cuaca panas menyengat di Kabupaten Lampung Timur. Cuaca panas disertai angin kencang diduga menimbulkan titik api di kawasan hutan Way Kambas yang sudah mengering.

Keterangan dari Balai TNWK, kejadian kebakaran hutan terjadi pada Rabu siang pukul 12.30. Namun, api sudah dapat dipadamkan pada pukul 19.00. Kebakaran terjadi di hutan TNWK pada Wilayah Seksi I, Resort Susukan Baru.

 

Kawasan hutan yang terbakar tersebut diketahui berupa alang-alang dan semak belukar, juga tanaman-tanaman liar yang kering. Belum diketahui penyebab kebakaran, apakah karena titik api, atau tindakan orang yang tidak bertanggung jawab.

Belum mendapat konfirmasi dari Humas Balai TNWK Sukatmoko, saat dihubungi Republika.co.id Rabu (31/3) malam, apakah kebarakan mengganggu habitat satwa di hutan tersebut seperti gajah dan badak.

TNWK mempunyai luas wilayah lebih dari 125.631 hektare. Pada tahun 1924, kawasan hutan Way Kambas ditetapkan sebagai hutan lindung, dan sejarah pelestarian alam Way Kambas dimulai sejak tahun 1936. Kemudian berubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam pada tahun 1978. Kemudian diubah lagi menjadi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam. Pada 1 April 1989 ditetapkan sebagai Kawasan TNWK dengan luas 130 ribu hektare.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement