REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Max Sopacua mengatakan, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan diajukan pihaknya, membuktikan Pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan Demokrat.
Karena itu, dia menghargai dan menghormati keputusan Kemenkumham yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan pihaknya. "Kami hargai keputusan pemerintah tersebut," kata Max Sopacua, di Jakarta, Rabu (31/3).
Dia menilai, keputusan tersebut juga menegaskan pemerintah tidak pernah ikut campur terkait persoalan internal Partai Demokrat. Menurut dia, selama ini pemerintah selalu diseret-seret dalam persoalan Demokrat hanya karena Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Moeldoko juga menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
"Karena itu prediksi kalau pemerintah ikut campur, karena Moeldoko merupakan Kepala KSP, itu salah besar dan tidak terbukti," ujarnya pula.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Saiful Huda Ems yang mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Kemenkumham dan membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi Pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat. Dia menilai keputusan Kemenkumham itu juga membuktikan bahwa Moeldoko telah difitnah dengan menuduh pemerintah berada di belakang Moeldoko.
Saiful Huda mengajak semua pihak menggunakan cara politik yang cerdas, bersih dan santun, bukan cara-cara liar dan menebar kebohongan dan fitnah kepada masyarakat. "Selain itu, ada isu miring yang dikembangkan orang yang tidak bertanggung jawab yang menuduh Moeldoko mau mengudeta beberapa partai politik lainnya, merupakan fitnah kejam yang sama sekali tidak benar dan telah dibantah langsung pimpinan pimpinan partai bahwa tuduhan itu tidak benar," ujarnya pula.
Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang, yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan didasari atas tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Yasonna menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Menurutnya, KLB Deli Serdang tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna lagi.