Rabu 31 Mar 2021 23:14 WIB

Pandemi, Sukabumi Makin Gerakkan Reformasi Birokrasi

Sukabumi komitmen menjalankan reformasi birokrasi dalam meningkatkan layanan publik.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Mas Alamil Huda
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penghargaan Kota Sukabumi sebagai Kota Terinovatif dari Kemendagri, beberapa waktu lalu.
Foto: istimewa
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penghargaan Kota Sukabumi sebagai Kota Terinovatif dari Kemendagri, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk menjalankan reformasi birokrasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Caranya dengan menggulirkan program yang memperkuat implementasi reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Kami mendorong reformasi birokrasi untuk percepatan layanan ke warga," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (31/3). Ia menerangkan reformasi birokrasi merupakan amanat dari pemerintah pusat dan presiden kepada provinsi dan kabupaten/kota.

Fahmi menuturkan, mindset aparatur saat ini sebagai pelayan warga bukan sebagai tuan. Sehingga harus ada kesiapan aparatur dalam pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah dan murah sebagai bagian tidak terpisahkan dalam reformasi birokrasi.

Selain itu bagaimana pemda mempercepat pelibatan teknologi dan informasi. Di mana yang awalnya lambat dengan diikutkan teknologi menjadi cepat, awalnya mahal tapi sekarang murah, dan awalnya sulit jadi mudah.

Intinya, kata Fahmi, berbagai inovasi dalam reformasi birokrasi publik terus dilakukan dalam banyak titik. Dalam kesehatan misalnya melalukan banyak inovasi reformasi birokrasi dan jadi kota terinovatif di Indonesia pada Desember 2020. Hal ini terkait program Homecare, di mana setiap perawat tugas fungsinya kunjungan ke masyarakat yang alami gangguan kesehatan.

Kabag Organisasi Setda Kota Sukabumi, Ida Halimah, mengatakan, untuk mendorong layanan dilombakan inovasi publik beberapa waktu lalu. Di mana terdapat 65 Inovasi yang dipersiapkan yang mengikuti lomba. Rincianya 31 perangkat daerah mengajukan sebanyak 61 Inovasi dan 3 Badan usaha milik daerah (BUMD) atau Perumda sebanyak 4 Inovasi.

Hal ini tentunya menunjukkan antusias dan semangat menciptakan inovasi yang luar biasa. Berbagai Inovasi yang diciptakan SKPD sejalan dengan harapan dan janji serta visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali kota Sukabumi dalam RPJMD 2018-2023, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik semakin lebih baik lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement