Rabu 31 Mar 2021 23:21 WIB

Adik Ihsan Yunus Bantah Ikut Atur Paket Bansos Covid-19

Adik Ihsan Yunus hari ini bersaksi di sidang perkara dugaan korupsi bansos Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Juliari Batubara diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Juliari Batubara diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Adik anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram mengaku pernah mendatangi dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Pertemuannya dengan dua pejabat Kemensos itu, guna menawarkan goodie bag untuk proyek bansos Covid-19.

Hal itu diungkapkan Ikram saat bersaksi dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Rabu (30/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua pejabat yang didatangi Ikram itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona, Matheus Joko Santoso yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga

"Pernah (bertemu Matheus Joko Santoso), satu sampai dua kali saya waktu itu nawari goodie bag, nggak jadi. (Pertemuan) kedua saya masih tawari goodie bag lagi, nggak jadi juga," ujar Ikram.

Jaksa KPK Nur Aziz lalu menanyakan kepada Ikram alasan ditolaknya goodie bag miliknya. Namun, Ikram tidak mengetahui alasan secara pasti.