REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Adik anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram mengaku pernah mendatangi dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Pertemuannya dengan dua pejabat Kemensos itu, guna menawarkan goodie bag untuk proyek bansos Covid-19.
Hal itu diungkapkan Ikram saat bersaksi dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Rabu (30/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua pejabat yang didatangi Ikram itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona, Matheus Joko Santoso yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Pernah (bertemu Matheus Joko Santoso), satu sampai dua kali saya waktu itu nawari goodie bag, nggak jadi. (Pertemuan) kedua saya masih tawari goodie bag lagi, nggak jadi juga," ujar Ikram.
Jaksa KPK Nur Aziz lalu menanyakan kepada Ikram alasan ditolaknya goodie bag miliknya. Namun, Ikram tidak mengetahui alasan secara pasti.
"Apa alasannya ditolak?" tanya Jaksa.
"Tidak tahu, " jawabnya.
Jaksa lalu menanyakan kepada Ikram apakah juga pernah bertemu Adi Wahyono. Kepada Jaksa, Ikram mengaku dua kali bertemu Adi Wahyono.
"Pernah dua kali. Saya ke Kemensos saya cari tahu, saya tawari goodie bag juga, " jawabnya.
Jaksa lalu mencecar Ikram apakah kedatangannya ke Kemensos berkaitan dengan pengaturan kuota bansos Ihsan Yunus. Kepada Jaksa Ikram membantahnya.
"Apakah kedatangan Saudara di Kemensos terkait paket-paket milik Ihsan Yunus?" tanya jaksa.
"Tidak Pak," jawabnya.
Ikram juga mengaku tidak tahu menahu terkait proyek bansos. Dia juga menyebut tidak pernah mengatur paket bansos Covid-19 di Kemensos.
"Saudara bersama Yogas (operator Ihsan Yunus) mengatur paket (bansos) milik Ihsan Yunus?" tanya jaksa lagi.
"Tidak, tidak benar," ujarnya.
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara, Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.