REPUBLIKA.CO.ID. --- Oleh Rizkiyan Adiyudha, Nawir Arsyad Akbar, Mabruroh
Pemerintah akhirnya mengambil sikap atas kisruh politik di Partai Demokrat. Pada Rabu (31 Maret), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal.
KLB juga menunjuk mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan ini dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB oleh kubu Moeldoko.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Penolakan Kemenkumham ini berpaku pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Menurut Yasonna, KLB tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai AD/ART yang disahkan.
KLB dinilai tidak memenuhi 2/3 perwakilan DPD serta separuh DPC serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC. "Saya pakai rujukan tidak memenuhi 2/3," kata dia menegaskan.
Pemerintah telah menerima permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada 16 Maret lalu. Selanjutnya, Demokrat hasil KLB dengan surat permohonan atas nama Ketua Umum Moeldoko diminta untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Baca juga : KLB Ditolak, Kader Demokrat: Keadilan Telah Ditegakkan
Yasonna menyebut polemik internal Partai Demokrat kini bukan berada dalam ranah Kemenkumham lagi. Jika pihak KLB Partai Demokrat Deli Serdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol, ia meminta untuk menggugat ke pengadilan.
Yasonna mengatakan kemenkumham berpaku pada AD/ART yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, jika ada argumen terkait AD/ART tersebut, harus dibawa ke pengadilan karena pemerintah tidak berwenang menilai argumen itu.
Yasonna menegaskan, Demokrat kubu KLB Deli Serdang saat ini sudah tidak bisa lagi mengajukan kembali kekurangan administratif yang ada. Pasalnya, peristiwa yang sudah terjadi tidak memenuhi persyaratan.
Menanggapi keputusan Kemenkumham ini, Marzuki Alie memang belum banyak memberikan komentar. Ia hanya mengatakan pihaknya sudah mengetahui keputusan tersebut.
"Kami sudah siapkan, memang kami tahu, kami siap untuk kalah," ujar Marzuki saat dihubungi usai hasil KLB ditolak Kemenkumham, Rabu (31/3).
Baca juga : Wartawan BBC di China Lari ke Taiwan