Kamis 01 Apr 2021 06:53 WIB

Sekda Lantik 118 Pejabat Fungsional di Pemprov Jabar

Pelantikan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja
Foto: humas jabar
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja melantik 118 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (31/3). 

Pelantikan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hanya lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik secara langsung. Sisanya mengikuti pelantikan secara daring. 

Dalam sambutannya, Setiawan menekankan pentingnya integritas dan kinerja. Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar sudah memiliki sistem database yang merekam jejak digital ASN. "Saya ucapkan selamat dan berpesan untuk terus menjaga integritas. Sekarang, kami sudah memiliki sistem database yang bagus. Di mana rekam jejak digital Anda dapat terlihat," kata Setiawan. 

Setiawan mengatakan, pihaknya terus berupaya mengasah manajerial dan kepemimpinan ASN melalui pembentukan tim tertentu yang pimpinannya diberlakukan secara bergantian (rolling).

"Kami juga akan mengasah manajerial Anda. Pejabat  fungsional pun harus mengikuti aturan bahwa target kinerjanya harus mendukung target kinerja organisasi, itu yang pertama,”katanya. 

“Yang kedua, untuk mengasah daya manajerial dan leadership, ketika mereka berkarya atau berkarier, kita akan membuat sebuah semacam tim, di mana saling berganti (rolling) jadi ketuanya,” imbuhnya.

Menurut Setiawan, pejabat fungsional memiliki peran penting dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 dan PP Nomor 17 terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seluruh pegawai ASN di Jabar ini saya berharap mempunyai basic atau jabatan fungsional. Karena pada saat ini berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 dan juga diturunkan dalam PP 11 maupun PP 17, bahwa seluruh ASN ini harus memiliki jabatan, dan jabatan ini hanya ada tiga jenis, yaitu jabatan pimpinan tinggi, administrasi dan fungsional,”paparnya. 

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar, Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Jabar Hermansyah, serta kepala perangkat daerah di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement