REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra mempersilakan para pelaksana KLB Demokrat untuk melakukan langkah persetujuan lainnya. Termasuk, opsi mengajukan gugatan terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jika memang para pelaksana KLB ilegal berencana mengajukan gugatan ke PTUN, silakan saja," ujar dia kepada Republika, Kamis (1/4).
Menurutnya, para pelaku KLB ilegal sudah terbukti tidak bisa memenuhi persyaratan mandat ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara sah. Khususnya, untuk mengusulkan pelaksanaan KLB sesuai dengan aturan dalam AD/ART dan UU Parpol. "Kami percaya pengadilan bakal bertindak objektif," ucap dia.
Herzaky menambahkan, pihaknya juga akan mempercayai PTUN layaknya Kemenkumham dalam menangani kasus tersebut. Pengadilan, kata dia, akan bersikap adil berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Akhir Petualangan Moeldoko Cs di Partai Demokrat?
Dalam keputusan pemerintah melalui Kemenkumham kemarin, Herzaky juga mengaku, sangat mengapresiasinya. Menurut dia, keputusan itu sangat objektif dan adil.
"Karena itu berdasarkan UU Parpol dan aturan lainnya," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku, senang dengan keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti hukum di Indonesia telah ditegakkan.
"Alhamdulillah dalam kasus ini, hukum ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," ujar dia di DPP Demokrat, Rabu (31/3).
Keputusan pemerintah melalui Kemenkumham, kata dia, adalah upaya penegasan legalitas dan inkonstitusional menyoal KLB Demokrat Deli Serdang yang melanggar AD/ART Demokrat. Utamanya, jika dibandingkan kepengurusan sah sesuai AD/ART Kongres ke-V Demokrat 2020 silam yang berkekuatan hukum tetap dan disahkan oleh negara.