Kamis 01 Apr 2021 14:51 WIB

13 Perusahaan Palsukan Izin Usaha dan Catut Nama OJK

Masyarakat diimbau berhati-hati pada perusahaan investasi yang mencatut izin OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 13 perusahaan atau entitas keuangan yang memiliki dokumen izin palsu dan mengatasnamakan lembaganya.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 13 perusahaan atau entitas keuangan yang memiliki dokumen izin palsu dan mengatasnamakan lembaganya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 13 perusahaan atau entitas keuangan yang memiliki dokumen izin palsu dan mengatasnamakan lembaganya. Padahal OJK tidak pernah menerbitkan izin untuk perusahaan-perusahaan tersebut.

Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pemalsuan izin usaha yang dilakukan perusahaan jasa keuangan tak bertanggung jawab, mulai dari pengelola investasi hingga pialang asuransi.

Baca Juga

"OJK mengimbau kepada masyarakat berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (1/4).

Darmansyah menegaskan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar OJK bisa dicek melakukan nomor telepon 157 yang merupakan layanan OJK-157. Pengecekan dapat juga dilakukan melalui WhatsApp resmi dengan nomor telepon 081 157 157 157 atau melalui email [email protected].

Berikut daftar perusahaan yang memiliki dokumen izin palsu dan mengatasnamakan OJK.

1. Adiputra Investasion, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

4. PartyZoo, Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi

5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana

6. PT Swing Trading Indo, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

7. PT Trade In Plus ), Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading

8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi), Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana

9. PT Trader Binomo Indonesia, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

10. Bareksa Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana

11. PT Investasi Trading Sukses, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

12. Peluang Investasi Emas, Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal

13. PT Bank Syariah Aceh, Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement