Kamis 01 Apr 2021 16:29 WIB

Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,3 Juta Wajib Pajak

Jumlah pelaporan SPT secara elektronik naik 26 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT Pajak hingga Rabu (31/3/2021) pukul 08.37 WIB sebanyak 10,54 juta wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2020.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT Pajak hingga Rabu (31/3/2021) pukul 08.37 WIB sebanyak 10,54 juta wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi hingga batas waktu penyampaian 31 Maret 2021 sebanyak 11,3 juta. Jumlah pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta SPT, jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 8,9 juta SPT.

Jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT juga tercatat tumbuh 26,1 persen atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya sebanyak 8,6 juta SPT.

Baca Juga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu terutama melalui layanan elektronik. "Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (1/4).

Dia memastikan wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melakukan pelaporan, meski menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000.

Sebelumnya, DJP menargetkan sebanyak 80 persen atau sekitar 15,2 juta wajib pajak orang pribadi, dari jumlah wajib pajak wajib lapor SPT sebanyak 19 juta orang, bisa menyampaikan pelaporan SPT Tahun Pajak 2020. Selama pandemi, selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan secara daring maupun luring untuk pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing dan permohonan surat keterangan fiskal.

Wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi agen kring pajak nomor 1500200, telepon/pesan whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau direct message akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi kunjung pajak (Aku Pajak), yakni aplikasi antrian online bagi masyarakat yang hendak datang ke KPP untuk layanan tatap muka. Setelah mendapatkan nomor antrian online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai waktu yang dijadwalkan melalui protokol kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement