Kamis 01 Apr 2021 16:59 WIB

OJK Terbitkan Aturan Dukung Bank Digital

Aturan terkait bank digital akan terbit tahun ini.

Red: Friska Yolandha
Pembeli melakukan pembayaran secara digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan untuk menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) guna mendukung pengembangan bank digital di tanah air pada tahun ini.
Foto: ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA
Pembeli melakukan pembayaran secara digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan untuk menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) guna mendukung pengembangan bank digital di tanah air pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan untuk menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) guna mendukung pengembangan bank digital di tanah air pada tahun ini. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, perubahan ekosistem perbankan akibat perkembangan teknologi informasi (IT), perubahan perilaku nasabah, serta kemunculan industri jasa keuangan baru, menuntut perbankan untuk lebih adaptif dan responsif.

"Sebagai salah satu wujud dari strategi kebijakan OJK dalam mengakselerasi transformasi digital perbankan, OJK melakukan redesign pengaturan mengenai kelembagaan dan produk bank melalui RPOJK bank umum dan RPOJK produk bank yang rencananya insya Allah akan diterbitkan pada tahun ini," kata Teguh dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Kamis (1/4).

Baca Juga

Saat ini, OJK masih memproses making rule dan sudah mendapat masukan dari publik. OJK juga sekarang sedang dalam proses untuk pendalaman lebih lanjut masukan-masukan dari publik tersebut.

Teguh menjelaskan Rancangan POJK (RPOJK) bank umum yang kini tengah digodok, bertujuan untuk memperkuat kelembagaan industri perbankan baik dari sisi skala usaha maupun permodalan serta penyesuaian cara bank beroperasi khususnya terhadap strategi bisnis dan jaringan distribusi. Di dalam beleid tersebut, akan dilakukan penataan jenis jaringan kantor bank, penyederhanaan proses perizinan untuk pendirian, operasional, dan pengakhiran (likuidasi) bank, dan peningkatan permodalan dalam pendirian bank baru, termasuk kriteria bagi bank asing yang akan mendirikan kantor cabang (KCBLN) dan kantor perwakilan (KPBLN).

Selain itu, akan ada redefinisi pengelompokan bank dari Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

"Dalam RPOJK ini juga akan membuka peluang bagi bank untuk dapat beroperasi dengan memanfaatkan TI secara penuh yang biasa disebut dengan full digital banking," kata Teguh.

Sementara untuk RPOJK produk bank, ditujukan untuk mendukung inovasi perbankan melalui penyelenggaraan produk bank melalui proses perizinan yang lebih cepat dan lebih mudah sehingga daya saing bank semakin tinggi. Di dalamnya, akan dilakukan penyederhanaan klasifikasi produk bank menjadi produk bank dasar dan produk bank lanjutan yang tidak dikaitkan lagi dengan modal inti, serta reformasi pendekatan perizinan menggunakan risk based approach antara lain melalui mekanisme piloting review dengan jangka waktu perizinan maksimal 14 hari kerja.

Kemudian, akan ada insentif perizinan instant approval dan juga pemanfaatan sistem elektronik dalam proses perizinan dan pelaporan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement