Kamis 01 Apr 2021 16:48 WIB

Bahtsul Masail PWNU DKI Beri Rekomendasi Saham Miras

Rekomendasi untuk industri dan tempat yang nyata haram, maka tidak diperbolehkan.

Red: Nur Hasan Murtiaji
Bahtsul Masail Pra Konferwil XX PWNU DKI Jakarta, Ahad (28/3/2021)
Foto: Istimewa/LBM PWNU DKI
Bahtsul Masail Pra Konferwil XX PWNU DKI Jakarta, Ahad (28/3/2021)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU DKI Jakarta melalui FBMPP (Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren) se-DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menggelar Bahtsul Masail Pra Konferwil XX PWNU DKI Jakarta, Ahad (28/3/2021) lalu. Bertempat di Masjid Al-Mukhlisin, Pluit, Jakarta Utara, bahtsul masail ini menghasilkan beberapa keputusan penting.

Salah satunya menjadi rekomendasi, khususnya kepada Pemprov DKI Jakarta tentang perlindungan industri haram dan tempat maksiat. Menurut Panitia Bahtsul Masail Pra Konferwil XX PWNU DKI Jakarta, Kiai Achmad Fuad, rekomendasi ini dilatarbelakangi banyak pihak yang menuntut agar Pemprov DKI Jakarta melepas saham di industri produk haram, miras produksi PT Delta Djakarta Tbk. Namun sampai saat ini belum terealisasi.

Salah satu alasan utama saham itu belum dilepas karena selama ini investasi pemerintah di produk miras PT Delta Djakarta Tbk memberi pendapatan untuk Pemprov DKI Jakarta melalui dividen yang besar. Keuntungan tersebut digunakan untuk membangun kota Jakarta.

"Alasan ini tentu membuka ruang untuk dipersoalkan para ulama dari sisi fiqih dan sebagian ada yang mendukung alasan tersebut dengan pendekatan mashlahat dan lainnya. Sebagian lainnya menolak alasan itu dengan pendekatan mafsadat dan lainnya," kata Kiai Achmad dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (1/4).