Kamis 01 Apr 2021 16:49 WIB

KY Tegaskan Independen Awasi Sidang Rizieq Shihab

Ketua KY pastikan pihaknya tidak di bawah intervensi siapapun.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan   Habib Rizieq Shihab (HRS)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memastikan bersikap independen atau tidak berpihak pada siapapun, dalam mengawasi sidang perkara Rizieq Shibab, baik di dalam ataupun di luar persidangan. KY memastikan tidak di bawah intervensi siapapun.

"KY pastikan independen dan akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara MRS agar sidang berjalan tertib dan lancar," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Kamis (1/4).

Baca Juga

Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) yang diwakili Haikal Hassan dan Novel Bamukmin terkait permohonan pengawasan sidang perkara MRS. Mukti dalam paparannya yang didampingi Anggota KY Sukma Violetta dan Binziad Kadafi menjelaskan bahwa KY merupakan lembaga negara mandiri dan tidak di bawah intervensi siapa pun.

Dalam menjalankan tugasnya, KY mengawasi hakim sekaligus menjaga kehormatan serta martabat hakim dari pihak-pihak yang merendahkan hakim. Ia meminta setiap pihak dan individu untuk memahami hal itu sebab banyak pemahaman publik bahwa tugas KY hanya mengawasi hakim, padahal KY sebagai lembaga yang independen menjalankan pengawasan terhadap hakim dan seluruh pihak dalam proses persidangan.

Senada dengan itu, Sukma Violetta menambahkan sesuai UUD 1945 yang diturunkan dalam UU KY diamanatkan melakukan pengawasan hakim. KY menerima laporan atau aktif sendiri mendapatkan informasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hakim. 

Kemudian jika terbukti, maka KY akan memberikan rekomendasi sanksi. Secara umum, KY telah melakukan pemantauan persidangan MRS sejak awal sidang digelar. 

Inisiatif itu dilakukan sebab kasus tersebut menarik perhatian publik dan banyak perdebatan hukum. Di samping itu, ujar Sukma, sebenarnya tidak hanya kasus MRS melainkan juga pada kasus-kasus yang lain dimana KY menjalankan kewajiban-nya untuk melakukan pemantauan.

"Jika ada informasi terkait persidangan yang bisa disampaikan pada kami, mohon sampaikan. Kami juga bertugas untuk menindaklanjuti," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Binziad Kadafi mengatakan KY juga diberikan tugas untuk melakukan advokasi hakim apabila ada pihak-pihak yang diduga merendahkan martabat hakim dan pengadilan.

"Selain itu, KY juga berikan tugas untuk meningkatkan kapasitas hakim," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement