Kamis 01 Apr 2021 17:28 WIB

Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Empat Tahun Penjara

PN Tanjungkarang memvonis empat tahun penjara Alpin Andrian.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis empat tahun penjara kepada terdakwa Alpin Andrian (24 tahun) dalam perkara penusukan ulama Syekh Ali Jaber pada 13 September 2020. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 10 tahun penjara.

Pada sidang yang berlangsung di PN Tanjungkarang, Kamis (1/4) tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedi Rahmadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Baca Juga

JPU Benny Nugroho yang menuntut terdakwa Alpin Andrian karena ada upaya percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber, dengan ancaman Pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan. Keterangan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, membenarkan telah berlangsung sidang putusan majelis hakim dengan terdakwa Alpin Andrian. 

"Benar, sidang putusan," ucap Hendri, Kamis (1/4).