Kamis 01 Apr 2021 17:35 WIB

Eks Mensos Juliari Segera Disidang Terkait Korupsi Bansos

KPK melimpahkan tahap dua kasus korupsi Bansos Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Perkara tersebut telah mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

Adapun, berkas perkara yang diserahkan atas nama tersangka Juliari P Batubara, tersangka Matheus Joko Santoso dan tersangka Adi Wahyono. Mereka diduga menerima suap terkait bansos untuk Jabodetabek.

Baca Juga

"Berkas perkara masing-masing tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta pada Kamis (1/4).

Dia mengatakan, penahanan para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April nanti. Ali memgungkapkan, tersangka Juliari ditempatkan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; tersangka Matheus Joko di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Ali mengungkapkan, KPK memeriksa 68 orang saksi selama proses penyidikan diperiksa. Diantaranya pejabat dilingkungan Kemensos, anggota DPR dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan bansos dimaksud.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua PPK Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu. Keduanya lantas membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020.

Sementara, tersangka mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.

Dalam perkembangannya, pemberi suap terhadap Juliari dak rekan-rekannya yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement