Kamis 01 Apr 2021 18:04 WIB

KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim

KPK menghentikan proses pengusutan perkara BLBI.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKATA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penerbitan SP3 tersebut artinya lembaga antirasuah itu menghentikan proses pengusutan perkara BLBI.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (1/4).

Baca Juga

Dia menjelaksan, penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK Tahun 2019. Dia melanjutkan, sebagai bagian dari penegakan hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

SP3 tersebut diterbitkan untuk penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim bersama dengan Itjih Sjamsul Nursalim dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas BLBI kepada BPPN.

"Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," kata Alexander menambahkan.

KPK sebelumnya sudah melakukan penyidikan sejak 2 Oktober 2017. Saat itu, salah satu tersangka, Syafruddin Arsyad Tumenggung, sempat menjalani pengadilan tingkat pertama. Selanjutnya, sesuai dengan putusan Nomor 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST, Syafruddin dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 700 juta.

Namun, dia mengajukan banding ke pengadilan tinggi hingga dan akhirnya masa hukumannya menjadi 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Tak terima, Syafruddin kemudian mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin pada 9 Juli 2019 lalu. MA membatalkan putusan di pengadilan tingkat sebelumnya. Meski telah mengajukan peninjauan kembali, permohonan itu ditolak.

Selanjutnya, dari putusan yang ada KPK kemudian meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana dan pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan komisi antirasuah. Dengan begitu, berdasarkan Pasal 11 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK kemudian berkesimpulan syarat dalam perkara ini tidak terpenuhi.

"Maka, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," ujar Alexander Marwata.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement