REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 tingkat pusat meminta satgas di daerah untuk memperketat pengawasan lokasi-lokasi wisata yang rawan keramaian. Permintaan ini disampaikan merespons mulai masuknya periode libur panjang akhir pekan yang berbarengan dengan peringatan Paskah.
Terkait penindakan bagi masyarakat atau kelompok yang melanggar aturan terkait PPKM mikro, satgas pusat melimpahkannya kepada satgas daerah. "Satgas daerah untuk dapat meningkatkan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di masa libur panjang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers, Kamis (1/4) sore.
Wiku juga meminta masyarakat dengan penuh kesadaran mengurangi mobilitas keluar rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan. Selain tentunya, masyarakat diminta tetap patuh menjalankan protokol kesehatan 3M dan aturan lain yang ditetapkan daerah terkait PPKM skala mikro.
"Hal ini merupakan upaya untuk melindungi diri dan orang terdekat dalam penularan Covid-19," kata Wiku.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berpergian. Kali ini, Menpan-RB menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2021 terkait larangan bepergian ASN selama libur peringatan Paskah.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan orang selama libur peringatan Hari Wafat Isa Al-Masih 2021 (paskah).
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021," demikian tertulis dalam SE yang dibagikan Menpan-RB melalui pesan singkatnya, Rabu (31/3).
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Dengan catatan, surat tersebut ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut. Namun, ASN yang bersangkutan harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Namun, ASN yang terpaksa harus bepergian juga harus memperhatikan beberapa hal, yakni peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal; dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Termasuk, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.