REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menilai tindakan petugas kepolisian dengan menembak mati pelaku penyerangan Mabes Polri sudah tepat. Ia mengatakan, prosedur tetap pengamanan obyek vital, termasuk Mabes Polri, bila sesuatu dianggap membahayakan keamanan, tidak perlu tembakan peringatan.
"Tapi deadly shot (tembak mati). Ini berlaku universal. Tindakan ini sangat dibenarkan secara hukum," katanya dalam keterangan, Kamis (1/4).
Indriyanto melanjutkan, obyek vital harus mendapat pengamanan ekstra. Tindakan tegas merupakan peringatan keras bagi teroris sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Ini menjadi sinyal bahwa teroris sebagai musuh publik yang tindakannya sebagai kejahatan kemanusiaan," ujarnya.
Baca juga : Serang Mabes Polri, Benarkah ZA 'Serigala Sendirian'?