Jumat 02 Apr 2021 05:33 WIB

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sambut Baik KPK SP3 Kasus BLBI

KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Otto Hasibuan menyambut baik atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengentikan penyidikan terhadap kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Diketahui, lembaga antirasuah itu beralasan bahwa mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

Penghentian penyidikan dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tersebut. Adapun dua tersangka yang mendapatkan SP3 terebut adalah Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).

Baca Juga

"Kami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada KPK atas keputusannya untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap Klien  kami atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait pemenuhan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh klien kami, " kata Otto kepada Republika.co.id, Kamis (1/4). 

Otto menilai keputusan KPK ini sangat tepat dan telah sesuai dengan hukum karena dengan telah dilepaskannya Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)  berdasarkan Putusan  Kasasi Mahkamah Agung No. 1555 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim.