Satgas Ingatkan Jatim Perketat Pemeriksaan dari Luar Negeri
Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Satgas Ingatkan Jatim Perketat Pemeriksaan dari Luar Negeri. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo. | Foto: istimewa
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) agar lebih meningkatkan pemeriksaan pintu masuk luar negeri yang ada di wilayah Jatim. Untuk, mengantisipasi adanya potensi penularan COVID-19 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Tanah Air.
Hal itu disampaikan Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 yang digelar bersama Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur di Ruang VIP, Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/4).
“Semua pintu masuk dari luar negeri harus dilakukan pemeriksaan yang lebih detil,” kata Doni, dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 yang digelar di Jatim.
Menurut Doni, banyak ditemukan kasus positif dari repatriasi WNI maupun WNA yang masuk ke Tanah Air. Meskipun mereka telah membawa dokumen negatif tes usap atau Test Polymerase Chain Reaction (PCR) di negara asalnya
Berdasarkan data WNI dan WNA yang tiba melalui bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, sejak akhir Desember 2020 hingga 26 Maret 2021, tercatat ada 614 orang dari total 1.974 yang dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19. Mereka terkonfirmasi positif setelah melalui dua kali tes usap PCR oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Guna menindaklanjuti adanya temuan kasus tersebut, Doni meminta agar semua yang masuk wajib melakukan dua kali tes usap dan karantina selama lima hari, sebagaimana yang telah menjadi arahan Presiden Joko Widodo. Ketentuan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Wajib dua kali swab tes,” tegas Doni dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (1/4).
Adapun secara teknis, warga yang datang dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR. Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama lima hari kendati hasilnya negatif.
“Tidak sedikit yang positif COVID-19. Untuk yang negatif pun wajib melakukan karantina selama lima hari,” jelas Doni.
Kemudian setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan.
Selanjutnya jika hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.
Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Emil Dardak menyatakan, akan berkomitmen menjalankan perintah yang telah disampaikan tersebut, sebagai upaya menekan angka kasus di wilayahnya dan melindungi warga negara. Yakni dengan cara meningkatkan upaya Tracing,Tracking dan Treatment (3T) untuk penelusuran dan pencegahan terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 di Jawa Timur.
Pemprov Jatim juga akan melakukan komunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, sehingga apabila terdapat kendala maka dapat segera diselesaikan dengan baik.
“Kami dari Pemrov siap untuk bersinergi. Dalam ketersediaan alat, mungkin nanti ada kendala dengan reagen yang akan kita komunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan juga kaitannya kapasitas untuk menampung karantina selama lima hari. Itu yang kemudian akan bersinergi,” kata Emil.
Menurut Emil, pihaknya juga akan berupaya untuk memaksimalkan seluruh komponen yang ada di daerah dan tentunya melalui koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan seluruh komponen pemangku kebijakan di Jawa Timur.
“Ini semua akan kami laporkan kepada Ibu Gubernur, untuk kemudian segera mendapat tindak lanjut, mengingat arus kepulangan dari Pekerja Migran Indonesia sudah sedemikian intensif,” ujar Emil.