Jumat 02 Apr 2021 08:19 WIB

Disdik Bandung Klaim 80 Persen Siap PTM

Bagi guru yang belum divaksin maka tidak diperbolehkan untuk mengajar tatap muka.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah guru mengikuti vaksinasi COVID-19 massal
Foto: Antara/Arnas Padda
Sejumlah guru mengikuti vaksinasi COVID-19 massal

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengklaim bahwa persiapan jelang rencana belajar tatap muka pada Juli mendatang di masa pandemi Covid-19 sudah mencapai 80 persen. Proses yang saat ini sedang digenjot adalah vaksinasi Covid-19 terhadap para pendidik dan tenaga pendidik oleh Dinas Kesehatan.

"Secara siap infrastruktur siap, kepala sekolah siap, sekolah siap, peserta didik dan siap orang tua. Secara keseluruhan 80 persen sudah siap," ujar Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, Kamis (1/4).

Ia mengatakan, saat menjalankan belajar tatap muka maka sekolah harus menerapkan standar protokol kesehatan. Termasuk fasilitas kantin tidak boleh dibuka untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona di sekolah.

Ia menuturkan, berdasarkan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maka jelang rencana belajar tatap muka harus dipastikan seluruh pendidik dan tenaga pendidik sudah divaksin. Langkah tersebut dilakukan agar saat nanti belajar tatap muka bisa meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, tahapan berikutnya yaitu persiapan uji coba di masa transisi dan adaptasi kebiasaan baru. Ia mengaku kelancaran belajar tatap muka tidak hanya dapat mengandalkan satu atau dua instansi di pemerintahan.

"Tentunya itu harus bertahap (simulasi), pastikan dulu pertama PTKnya sudah divaksin. Kalau sudah divaksin semua maka bisa dilakukan langkah berikutnya skenario itu sudah disiapkan semua insya Allah dari perisapan uji coba transisi dan AKB nanti akan diproses secara bertahap," katanya.

Ia mengatakan, bagi guru yang belum divaksin maka tidak diperbolehkan untuk mengajar tatap muka. Terkait usulan uji usap PCR secara berkala saat belajar tatap muka dilangsungkan dan vaksinasi terhadap siswa, ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.

Hikmat menambahkan, jelang rencana belajar tatap muka maka orang tua dapat memutuskan atau memilih akan mendorong anaknya untuk belajar daring atau luring. Para orang tua harus membuat surat pernyataan terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement