REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang aktivitas mudik saat Ramadhan dan Lebaran. Untuk itu, layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Jatijajar dihentikan sementara. Pemberhentian ini mulai 6 April hingga 17 Mei 2021.
"Ini merupakan hasil rapat dalam forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai tindaklanjut dari kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Kamis (1/4).
Menurut Dadang, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah atau mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Mengingat, hingga kini pandemi Covid-19 juga belum selesai.
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan mendesak sebab layanan bus AKAP dan AKDP tetap disediakan. Layanan bus bagi warga yang terdesak dibuka di Terminal Pulogebang.
"Layanan di Terminal Pulogebang bisa digunakan jika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak. Misalnya ada keluarga yang wafat atau keperluan mendesak lainnya," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya kini masih menunggu aturan secara teknis dari pemerintah pusat. Termasuk pengaturan adanya penyekatan atau cek poin. "Saya berharap warga Depok bisa memaklumi kondisi ini. Sebab ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan Covid-19," harap Dadang.