REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 7 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa libur paskah.
Momentum hari raya paskah tahun ini jatuh pada 2 April 2021 yang juga bertepatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro). Sehingga pemerintah meminta perayaan tahun ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku selama PPKM Mikro.
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers.
Wiku mengatakan, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Wiku pun mengimbau pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.
Lebih lanjut, ia juga meminta para petugas lapangan agar menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat di berbagai tempat wisata, mengingat pada liburan ini akan terdapat banyak wisatawan yang berlibur.
Satgas pun meminta agar imbauan untuk mematuhi prokes ini disebarluaskan. Sehingga tak kembali terjadi lonjakan kasus positif di berbagai daerah akibat adanya libur panjang.
"Jangan sampai ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah, mengingat hal tersebut akan menjadi preseden yang sangat buruk ke depannya dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan," jelasnya.