VIVA – Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia, digelar pada hari ini, Kamis, 1 April 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut digelar secara virtual dan tidak dihadiri secara langsung oleh Reza. Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Reza dengan pasal 112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Yang didakwaan adalah perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1A UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata kuasa hukum Reza, Kamil Daud saat ditemui usai persidangan.
Kemudian, Kamil menyampaikan perasaan keberatan atas dakwaan dari JPU tersebut. Menurut Kamil ada data tidak sesuai yang dibacakan saat persidangan.
“Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6. Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius,” kata Kamil.
Lebih lanjut, Kamil mengungkapkan kondisi terkini Reza Artamevia, yang saat ini sedang menjalani rehabilitasi. Menurut Kamil, Reza sedang dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah sehat, badannya, enggak ada masalah apa-apa,” kata Kamil.