Jumat 02 Apr 2021 16:54 WIB

Digugat Praperadilan Soal Kasus BLBI, Ini Respons KPK

KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara BLBI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, praperadilan sudah diatur dalam ketentuan hukum.

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (2/4).

Baca Juga

Ali memastikan dikeluarkannya SP3 BLBI sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Terlebih, putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana.

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA," kata Ali.

Ali mengatakan, lantaran  syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sementara Sjamsul dan Itjih sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan Syafruddin selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman memastikan pihaknya akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan keputusan KPK yang mengentikan penyidikan terhadap kasus BLBI. Diketahui, lembaga antirasuah itu beralasan bahwa mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

Semestinya, sambung Boyamin, KPK tetap mengajukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa. Karena senyatanya selama ini Sjamsul dan Itjih kabur dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut.

MAKI berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terkait SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini, lanjut Boyamin, akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021.

Penghentian kasus ini merupakan kali pertama KPK mengeluarkan SP3 sejak diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. Alex mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement