Jumat 02 Apr 2021 17:49 WIB

BNNP Jabar Gagalkan Peredaran Dua Kilogram Sabu di Bogor

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Barang bukti sabu sebanyak 2 kg yang disita BNNP Jabar.
Foto: Dok, BNNP Jabar
Barang bukti sabu sebanyak 2 kg yang disita BNNP Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Natkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis  sabu. Kali ini petugas Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat menyita sebanyak dua kilogram sabu senilai Rp 2 miliar dari seorang tersangka RD (42 tahun), warga Dusun Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.  

 

photo
BNNP Jawa Barat menyita sebanyak dua kilogram sabu senilai Rp 2 miliar dari seorang tersangka RD (42 tahun), warga Dusun Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. - (Dok. BNNP Jabar)

 

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen  Pol Drs Sufyan Syarif dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Atas laporan tersebut, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat bersama BNNK Bogor dan BNN RI melakukan penyelidikan. 

"Kita dapat informasi akan adanya pengiriman narkotika golongan sabu jenis sabu ke wilayah Bogor. Tim kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku dan menguntitnya hingga akhirnya ditangkap," ujar dia, Jumat (2/4). 

Menurut Sufyan, tersangka yang berperan sebagai kurir ditangkap Kamis (1/4) sekitar pukul 19.00 WIB di Jl Raya Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap, kata dia, tersangka tengah mengendarai mobil Toyota Avanza seorang diri. 

"Saat digeledah didalam mobil ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua paket besar seberat dua kilogram," kata dia.

Paket sabu tersebut, lanjut Sufyan, dibungkus dalam kemasan teh China warna gold. Barang tersebut, imbuh dia, rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya. 

"Pengendali sindikat ini tidak ada di Bogor. Namun barang tersebut akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Jawa Barat, mengatakan, selain sabu petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu unit telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza sewaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dari hasil tes urine terhadap tersangka negatif," cetus dia. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement