REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi yang ditahan usai junta melakukan kudeta pada 1 Februari didakwa di pengadilan militer Kamis. Ia didakwa karena melanggar undang-undang rahasia resmi negara.
Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengumumkan hal tersebut kepada wartawan setelah sidang di Yangon. Undang-undang tersebut melarang kepemilikan, publikasi, atau pembagian informasi milik negara yang dapat menguntungkan musuh negara.
Suu Kyi berbicara dengan pengacaranya untuk pertama kalinya melalui telekonferensi pada Rabu dan mengumumkan dirinya dalam keadaan sehat.
Pengadilan militer mendakwa Suu Kyi dengan suap pada 18 Maret dengan tuduhan menerima suap 550 ribu dolar AS dari manajer perusahaan konstruksi pada 2018. Sebelumnya Suu Kyi juga dituduh melanggar undang-undang impor dan ekspor negara dan tidak mematuhi Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nasional.
Sumber, https://www.aa.com.tr/id/regional/suu-kyi-didakwa-melanggar-undang-undang-rahasia-negara/2196002
Pada 1 Februari, tentara Myanmar menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi. Menanggapi kudeta tersebut, kelompok sipil di seluruh negeri meluncurkan kampanye pembangkangan sipil dengan demonstrasi massa.
Lebih dari 500 demonstran tewas dalam intervensi bersenjata oleh pasukan keamanan.
Sementara demonstrasi skala besar terus berlanjut dan pejabat tinggi pemerintah yang ditahan terus diadili di pengadilan militer.