REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai proyek yang dikerjakan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor yang diduga atas rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. KPK pada Kamis (1/4), telah memeriksa empat saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/4).
Mereka yang diperiksa, yakni mantan Bupati Bulukumba, Sulsel AM Sukri A Sappewali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, dan ajudan Gubernur Sulsel bernama Syamsul Bahri. Pemeriksaan empat saksi tersebut digelar di Kantor Polda Sulsel, Kota Makassar.
Sementara seorang saksi tidak menghadiri panggilan dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan kembali pemanggilannya, yaitu Abdul Rahman dari pihak swasta.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar.