Jumat 02 Apr 2021 23:53 WIB

BKKBN Mendata 77,9 Juta Keluarga

Pendataan dilakukan serentak mulai 1 April hingga 31 Mei 2021.

BKKBN akan mendata keluarga di Indonesia. Foto: logo BKKBN
Foto: Dok BKKBN
BKKBN akan mendata keluarga di Indonesia. Foto: logo BKKBN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendata sekitar 77,9 juta keluarga di seluruh Indonesia dalam Pendataan Keluarga yang dilaksanakan serentak mulai 1 April hingga 31 Mei 2021. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo sebagaimana dikutip dalam siaran pers BKKBN di Jakarta, Jumat (2/4), mengatakan bahwa Pendataan Keluarga 2021 dilakukan untuk memperoleh data mikro keluarga yang akan dijadikan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan.

"Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat," katanya.

Baca Juga

Pendataan Keluarga tahun 2021, menurut dia, penting bagi penyediaan basis data keluarga untuk merancang Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta program pembangunan pemerintah yang lain. Pendataan Keluarga tahun 2021 melibatkan 7.230 manajer pengelolaan tingkat kecamatan, 7.230 manajer data, 83.441 supervisor tingkat desa, dan 1,2 juta petugas/kader pendata. 

Mereka merupakan Petugas Lini Lapangan KB dari BKKBN dan Kader Keluarga Berencana. Selain untuk memotret gambaran kondisi keluarga, pendataan dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala keluarga dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi.

Hasil pendataan akan meliputi profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan orang lanjut usia, keluarga dengan risiko stunting, dan kondisi kesejahteraan keluarga. "Semua potensi dan tantangan keluarga merupakan potensi dan tantangan bagi bangsa. Maka kita lakukan pendataan untuk mengukur kualitas kemandirian dan kebahagiaan keluarga di Indonesia," kata Hasto.

Mantan Bupati Kulon Progo itu mengemukakan bahwa keluarga adalah bagian fundamental dalam masyarakat, agama, dan negara.Pendataan keluarga, menurut dia, merupakan bagian dari usaha untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara dan keluarga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement