jatimnow.com - Abdul Toni (35), warga Banyuwangi, diamankan setelah terbukti menyetubuhi seorang gadis yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, mengatakan tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara merayu korban yang telah dikenalnya.
"Korban dibujuk rayu dan sempat di ajak jalan-jalan kemudian pergi ke rumah tersangka. Pelaku kemudian menyetubuhi korban," katanya, Jumat (2/4/2021).
Ia menyebut, pelaku menyetubuhi korban yang saat itu sedang datang bulan atau haid sebanyak empat kali. Saat itu, diketahui di rumah tersebut ada ibu dari pelaku.
"Selama satu hari satu malam total pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali," tegasnya.
Keesokan harinya, korban kemudian diantar pulang ke rumah temannya. Setelah sampai di rumah, korban kemudian menceritakan peristiwa yang menimpanya pada keluarganya.
Tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Mendapatkan laporan, petugas mengantar korban melalukan visum dan tim Reskrim Polsek Banyuwangi kemudian membekuk pelaku.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.