Sabtu 03 Apr 2021 08:10 WIB

Miras Cap Tikus,Benda Terlarang yang Banyak Dibawa Penumpang

Otoritas Bandara Sam Ratulangi memusnahkan barang terlarang yang dibawa penumpang

Aktivitas penumpang tampak lengang di loket check in Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2020). Minuman keras masih mendominasi pemusnahan barang terlarang dalam penerbangan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Foto: ANTARA/ADWIT B PRAMONO
Aktivitas penumpang tampak lengang di loket check in Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2020). Minuman keras masih mendominasi pemusnahan barang terlarang dalam penerbangan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Minuman keras masih mendominasi pemusnahan barang terlarang dalam penerbangan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara."Pemusnahan terhadap minuman alkohol jenis Cap Tikus sebanyak 98 liter yakni paling banyak dibandingkan barang lainnya," kata GM Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Minggus Gandeguai, di Manado, Jumat (2/4).

Dia mengatakan selain minuman keras, ada barang terlarang lainnya yang juga banyak disita seperti korek api dengan bahan bakar gas dan benda tajam sebanyak 8 kg, benda tumpul (alat pertukangan), benda jenis tabung dan kaleng, benda yang terbuat dari besi, pistol mainan dan raket sebanyak 14 kg.

Baca Juga

"Serta powerbank sebanyak 9 unit, yang disita selama kuartal I di tahun 2021," kata Minggus.

Dia menjelaskan hal ini dilakukan sebagai perwujudan komitmen dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan. Sesuai dengan regulasi, kata lanjut dia, barang yang dilarang tersebut dan kemudian disimpan dalam jangka waktu tertentu harus pemusnahan.

Barang-barang terlarang tersebut yang dimusnahkan tersebut, kata dia, disita dari penumpang yang hendak berangkat dengan pesawat udara. Barang-barang itu, lanjut dia, tidak sesuai dengan aturan mengenai arang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.

Hal itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, kemudian Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara, serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement