Sabtu 03 Apr 2021 10:43 WIB

Wasekjen Demokrat: Ketidakadilan Menimpa HRS dan Syahganda

Andi Arief memohon kepada Mahfud MD ketidakadilan menimpa pendiri FPI dan KAMI.

Deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana diborgol.
Foto: @SaveMoslem1
Deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana diborgol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief melihat ketidakadilan menimpa dua orang. Pertama, pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Kedua, deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Naionggolan.

Andi pun memohon kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar mau melihat fakta itu. "Pak Prof @mahfudmd yang saya hormati, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan. HRS dan sahabat saya Syahganda," kata Andi lewat akun Twitter, @Andiarief__, Sabtu (3/4). Republika sudah meminta izin untuk mengutip status tersebut.

Menurut Andi, baik HRS maupun Syahganda mendapat perlakuan tidak adil atas apa yang menimpanya. "Hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut enam tahun dugaan berita bohong," ucap Andi yang merupakan aktivitas 98 tersebut.

HRS dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes) di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Kabupaten Bogor), dan hasil tes usap Rumah Sakit Ummi (Kota Bogor). Adapun kerumunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24 Februari 2021, tidak dianggap pelanggaran prokes.

Pun dengan Syahganda yang kini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara enam tahun bagi Syahganda terkait pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946. Syahganda merupakan terdakwa pertama yang dituntut tinggi terkait kasus hoaks. Baik HRS maupun KAMI, selama ini kerap aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement