Sabtu 03 Apr 2021 11:28 WIB

Ini Rumah Bupati Bandung Barat, Tersangka Korupsi KPK

Bupati Bandung Barat Aa Umbara ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Bupati Bandung Barat Aa Umbara ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK

LEMBANG, AYOBANDUNG.COM -- Bupati Bandung Barat Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial tahun 2020 pada Kamis (1/4/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, rumah Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna di Jalan Murhadi, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, terpantau sepi.

Baca Juga

Beda dengan hari biasa, kediaman Aa Umbara itu tak ramai dikunjungi tamu. Pintu gerbang berwarna hitam tertutup rapat.

20140101061109

(Ayobandung.com/Restu)

Namun selain pemandangan sepi, ada pandangan cukup kontras dari rumah orang nomor satu di KBB itu. Terletak di pemukiman padat penduduk, rumah Aa Umbara adalah rumah paling mewah.

Memiliki lebar hampir 25 meter, bangunan bercat dominan kuning dengan polet biru itu, terdiri dari 3 lantai. Sangat kontras jika dibandingkan dengan bangunan lain di wilayah itu yang mayoritas hanya memiliki satu lantai.

"Ini bisa megah seperti ini. Seingat saya dibangun tahun 2018. Sebelumnya hanya dua lantai," kata salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019, Bupati Bandung Barat memiliki sejumlah lahan, bangunan, dan harta bergerak dengan total kekayaan sekitar Rp 21 miliar.

20140101060358

(Ayobandung.com/Restu)

Berdasarkan keterangan KPK, Politisi Partai Nasdem itu diduga terlibat konkonflik kepentingan pengadaan paket bantuan sembako bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan sosial PSBB senilai Rp52,1 miliar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut, KPK menduga Aa Umabara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan dua tersangka lain, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement