Sabtu 03 Apr 2021 13:19 WIB

KPK Hargai Rencana MAKI Ajukan Praperadilan SP3 Kasus BLBI

KPK mengatakan rencana MAKI ajukan praperadilan SP3 kasus BLBI sesuai ketentuan hukum

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari rencana Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) yang ingin mengajukan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SP3 diberikan untuk tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istriny, Itjih Nursalim (ISN).

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (3/4).

Baca Juga

Ali mengatakan, penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia melanjutkan, hal ini mengingat putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana.

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA," katanya.

Ali melanjutkan, oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud.

Seperti diketahui, Sjamsul Nursalim (SN) mendapatkan SP3 bersama dengan istrinya, Itjih Nursalim (ISN). KPK beralasan bahwa mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (1/4).

Ini merupakan kali pertama KPK mengeluarkan SP3 sejak diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. Alex mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sekaligus guna memberikan kepastian hukum bagi para tersangka.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement