Sabtu 03 Apr 2021 13:24 WIB

Hiburan Malam Kabupaten Bogor Harus Tutup Selama Ramadhan

Hiburan malam di Kabupaten Bogor padahal baru boleh dibuka kembali.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Indira Rezkisari
Tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan di Kabupaten Bogor akan disanksi penyegelan.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan di Kabupaten Bogor akan disanksi penyegelan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Selama bulan Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Bogor mewajibkan tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor untuk ditutup. Jika ketahuan ada yang masih beroperasi, maka tempat usaha tersebut akan disegel.

Hal itu diucapkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho. Menurutnya, bulan Ramadhan merupakan waktu untuk fokus beribadah.

Baca Juga

"Tidak boleh semua. Pokoknya bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel," kata Agus, Sabtu (3/4).

Padahal, berdasarkan keputusan Bupati Bogor terkait  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat hiburan seperti tenpat karaoke, kafe, restoran dan hiburan lainnya baru saja diperbolehkan beroperasi. Meski demikian, Agus mengatakan, sanksi yang akan diberikan nanti berlandaskan peraturan yang tertuang didalam PPKM dan Perda Ketertiban Umum (Tibum).

"Kalau bulan puasa itu jatuhnya akan kami sanksi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Namanya bulan suci Ramadhan, semuanya harus konsentrasi ibadah, makannya semua tempat hiburan malam akan kami tutup," tegasnya.

Dibukanya sektor rumah karaoke dan pijat tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor. Melalui keputusan tersebut, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengizinkan sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang untuk beroperasi kembali. Tempat hiburan yang bisa dibuka lagi di antaranya, bioskop dan rumah bernyanyi atau tempat karaoke.

Meski dibolehkan beroperasi, kedua tempat tersebut wajib memberlakukan pembatasan kapasitas, serta pembatasan jam operasional. “Bioskop dan arena bernyanyi diperkenankan beroprasi mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Ade Yasin.

Tempat karaoke yang dimaksud, berlaku baik yang berdiri sendiri, maupun fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay dan penginapan. Tak hanya tempat karaoke, sambung Ade Yasin, Trmpat perawatan tubuh seperti tempat refleksi dan spa, juga diperbolehkan beroprasi mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

“Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon, barber shop dan cukur rambut boleh beroperasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat seperti maksimal pengunjung 50 persen,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement