REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali mengadakan program penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2). Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tersebut dibuat guna memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP).
"Kami kembali menerapkan keringanan bagi warga yang membayar PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari sampai 30 Juni 2021," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota Depok, Jawa Barat, belum lama ini.
Menurut Reza, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.
Kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Depok. "Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," terangnya.
Reza mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa mitra yang telah ditunjuk. Yaitu Bank Jabar Banten (BJB), BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Linkaja, dan Gopay. "Ayo manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak Anda," terangnya.