REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengaku prihatin atas penetapan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai salah satu tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di kabupaten setempat. Ridwan Kamil berharap tak ada lagi kepala daerah di Provinsi Jabar terjerat kasus seperti Bupati Bandung Barat.
"Pertama saya sangat prihatin, terlebih ini terkait dengan bansos Covid-19," kata Gubernur yang karib disapa Kang Emil seusai menghadiri acara Karya Kreatif Jabar 2021 dan Pekan Kerajinan Jabar "UKM Jabar Paten" dalam rangka Kampanye Gernas BBI bersama Menteri KUKM di Kota Bandung, Sabtu (3/4).
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut sangat tidak terpuji karena terjadi di saat elemen pemerintah dan masyarakat tengah berjuang melawan pandemik Covid-19. Terlebih beberapa waktu lalu ada pertemuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan KPK dalam pencegahan korupsi.
"Sudah diingatkan terkait praktik yang harus dijauhi yang beririsan dengan konflik kepentingan. Dan saya tidak mau terlalu dalam karena materi-nya kan ada di KPK, saya juga kurang paham bagaimananya tapi mudah-mudahan situasi bisa lebih terkendali," tutur Kang Emil.
Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini meminta kepada seluruh kepala daerah yang ada di Jawa Barat agar fokus dalam penanganan Covid-19 secara manajemen, khususnya di sektor ekonomi harus bisa segera membaik.Ia menuturkan jangan sampai ada kepala daerah yang tergoda dan ikut-ikutan turun sampai ke ranah teknis dimana ada penggunaan anggaran.
"Nanti akhirnya terpeleset dan akhirnya salah keputusan, itu yang terjadi. Harusnya fokus di tataran kebijakan saja, pada saat terlalu ke teknis maka di situlah terjadi satu atau dua pelanggaran," ucapnya.
Kang Emil memastikan bahwa sistem pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat tidak akan terganggu meski bupati-nya dijadikan tersangka.Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tenang karena sistem perpolitikan di Indonesia sudah baik, sehingga ketika ada kepala daerah tersangkut kasus korupsi akan ada pihak yang menggantikan peran-nya.
"Itu tidak mengurangi pelayanan publik, pengambilan keputusan," ujarnya.