REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 120 pelanggar lalu lintas di Depok terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran terekam di lampu kamera ETLE yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Wli Kota Depok, Jalan Margonda.
"Tercatat sejak diberlakukan, ada sebanyak 120 orang pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang," ujar Wakasad Lantas Polres Metro (Polrestro) Depok AKP Reza Hafiz Gumilang dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (3/4).
Menurut Reza, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tilang sesuai dengan domisili yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar. "Para pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda empat, yang diketahui tidak mengenakan sabuk pengaman ketika berkendara," terangnya.
Lanjut Reza, pihaknya memprediksi masih banyak lagi jumlah para pelanggar yang terekam kamera ETLE, namun belum terkonfirmasi dan dikirimkan surat pemberitahuan.
"Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE meliputi seluruh pengendara, mulai dari pengendara kendaraan pribadi, taksi hingga angkutan umum. Lebih dari 50 persen pelanggar merupakan pengendara mobil dengan pelat kuning seperti angkot dan taksi," jelasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terbanyak karena tak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. "Kami hanya memiliki satu titik kamera ETLE di JPO Wali Kota Depok. Ada rencana penambahan, mungkin tiga titik lagi di Jalan Margonda," pungkas Reza.