Ahad 04 Apr 2021 01:47 WIB

Pengemudi yang Todongkan Pistol Jadi Tersangka

MFA jadi tersangka atas penggunaan air softgun yang tak sesuai dengan peruntukannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MFA, pengemudi yang viralkarena menodongkan pistol kepada pengendara motor di Duren Sawit, sebagai tersangka atas penggunaan air softgun yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Pagi tadi kita sudah lakukan gelar perkara. Sekarang terhadap saudara MFA, kita tetapkan sebagai tersangka atas penggunaan air softgunsecara ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Gereja Katedral, Jakarta, Sabtu (3/4).

Sebelumnya, pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial karena menodongkan air softgun (senjata tanpa bubuk peledak) kepada seorang wanita pengendara sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, MFAyang mengemudikan mobil berplat nomor polisi B-1673 SJV melintasi perempatan jalan saat lampu pengatur lalu lintas masih merah.

Baca Juga

Kemudian, kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, tetapi pelaku mengeluarkan senjata, dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut. Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, tetapi pelaku melarikan diri.

Petugas Polda Metro Jaya meringkus MFA di parkiran sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan. Polisi sempat mendatangi rumahnya di Patal Senayan, tetapi yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement