Ahad 04 Apr 2021 09:10 WIB

Pengamat: SBY-AHY Sebaiknya Minta Maaf ke Jokowi

SBY dan AHY disarankan meminta maaf ke Jokowi usai Kemenkumham menolak KLB Demokrat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung Harits Hijrah Wicaksana menyarankan petinggi Partai Demokrat  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta maaf kepada Presiden Jokowi. Permintaan maaf itu menyusul keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak KLB Demokrat di Deli Serdang.

"Permintaan maaf itu wajib dilakukan SBY-AHY, karena tidak terbukti adanya intervensi Pemerintah usai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak KLB Demokrat, di Deli Serdang," kata Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung Harits Hijrah Wicaksana, di Lebak, Banten, Sabtu (3/4).

SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dan AHY sebagai Ketua Umum PD menurutnya lebih terhormat meminta maaf secara terbuka dan resmi kepada Presiden Jokowi.

Sebelumnya, SBY dan AHY menuding kekisruhan dan konflik PD, karena adanya campur tangan Istana dan membawa-bawa nama Presiden Jokowi. AHY menyampaikan dalam ceramah dan pidato ke publik secara terang-terangan bahwa KLB itu mendorong menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia. Bahkan, AHY sendiri mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Namun, tuduhan-tuduhan seperti, menurut Harits bisa dipatahkan dengan keputusan Kemenkumham menolak KLB Deli Serdang. Artinya, kata dia, Pemerintah berjalan independen dan "undertake" tanpa campur tangan atas konflik di tubuh partai berlambang mercy itu.

"Kami berharap SBY-AHY legowo meminta maaf kepada Jokowi dan bukan hanya mengucapkan berterima kasih dan apresiasi. Permintaan maaf itu sebagai kesatria juga seorang negarawan," kata Harits.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement